KABAR PRIANGAN - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, kini meminta kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen PHU Kementerian Agama, supaya segera melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi, terkait penghapusan proses karantina bagi calon jemaah ibadah umroh.
Sebab bagaimanapun juga, kebijakan karantina selama dua minggu bagi calon jemaah yang akan melakukan ibadah umroh itu dinilai sangat memberatkan, karena pasti akan menambah beban biaya untuk karantina.
Seperti disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang H. Muhamad Hanan, saat dimintai tanggapan wartawan mengenai kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang telah membuka pintu bagi para jemaah dari negara luar yang akan melaksanakan ibadah umroh, melalui telepon WhatsApp, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Tentara Israel Bunuh Seorang Warga Palestina
Menurut Muhamad Hanan, saat ini Pemerintah Arab Saudi memang telah membuka pintu bagi para calon jemaah dari luar negara, yang akan melaksanakan ibadah umroh di tanah suci.
Namun demikian, khusus bagi jemaah haji asal Indonesia, ternyata ada kebijakan harus menjalani proses karantina terlebih dahulu di tempat transit, sebelum nantinya diperbolehkan masuk ke Arab Saudi.
"Ibadah umroh ini memang sudah diperbolehkan. Tapi Indonesia sendiri sampai saat ini belum mengirimkan, karena ada syarat karantina selama14 hari sebelum tiba di tanah suci," kata Hanan.
Karena kebijakan ini dianggap sangat memberatkan bagi para calon jemaah, maka pihaknya mencoba untuk mengusulkan penghapusan karantina melalui Plt Dirjen PHU Kementerian Agama.
Padahal menurut dia, untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini bisa dilakukan dengan cara lain, seperti dengan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah umroh.