KABAR PRIANGAN - Mulai Bulan Agustus 2021, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Surat Izin Mengemudi (SIM C) terbagi menjadi 3.
Sebagaimana yang termuat dalam pasal 3 ayat 2, pembagian 3 golongan SIM C adalah sebagai berikut :
1.SIM C : Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
.2. SIM C1 : Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3.SIM C2 : Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Proses untuk mendapatkannya juga berbeda. Untuk SIM C minimal berusia 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.
Untuk naik golongan dari SIM C, ke C1, atau ke C2 dibuat berjenjang. Setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.