Mulai Agustus, SIM C Terbagi Tiga Menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2

- 31 Juli 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi SIM.*
Ilustrasi SIM.* /Korlantas Polri/

KABAR PRIANGAN - Mulai Bulan Agustus 2021, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Surat Izin Mengemudi (SIM C) terbagi menjadi 3.

Sebagaimana yang termuat dalam pasal 3 ayat 2, pembagian 3 golongan SIM C adalah sebagai berikut :

1.SIM C   : Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Kisah Pilu, Enam Anak Jadi Yatim Piatu Setelah Ibu Meninggal Akibat Covid-19 dan Bapak Meninggal Sakit Keras

.2. SIM C1 : Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3.SIM C2 : Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Proses untuk mendapatkannya juga berbeda. Untuk SIM C minimal berusia 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.

Baca Juga: Kuliner Legend di Kota Tasikmalaya yang Wajib Kamu Cicipi, Mulai dari Bakso, Bubur, Soto, hingga Kupat Tahu

Untuk naik golongan dari SIM C, ke C1, atau ke C2 dibuat berjenjang. Setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x