Perpanjang SIM Secara Online, Berikut Langkah-langkah yang Harus Diikuti

- 13 April 2021, 09:17 WIB
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diakses secara online sebagai langkah digitalisasi pemerintahterhadap pelayanan publik.
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diakses secara online sebagai langkah digitalisasi pemerintahterhadap pelayanan publik. /Polri.go.id


KABAR PRIANGAN - Ramai pemberitaan di media sosial mengenai perpanjangan SIM secara online, hal ini sesuai dengan Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, seperti dilihat di laman resmi Korlantas Polri, Senin (29/3/2021) lalu.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.

Baca Juga: Tarawih Pertama di Masjid Agung Tasikmalaya, Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

Masyarakat hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM melalui aplikasi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/4/2021):

Baca Juga: Polisi Masih Buru Orangtua Pembuang Bayi dalam Plastik

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Video Tukang Becak Korban Pencurian Menangis Histeris, Viral di Media Sosial

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x