Selain Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Lengkapi Syarat Berikut untuk Melakukan Pembayaran PKB

- 30 Juli 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /BERITA DIY/Fahri Hilmi

KABAR PRIANGAN - Program bebas denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jawa Barat yang akan dimulai per tanggal 1 Agustus seperti yang sudah ditayangkan Kabar-Priangan.com pada Kamis 29 Juli 2021. Jangan lupa untuk melengkapi persyaratan saat melakukan pembayaran PKB dan BBNKB.

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), syarat umumnya sebagai berikut:
• STNK asli
• e-KTP asli
• SKKP/SKPD terakhir
• BPKB asli (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya)
Sedangkan untuk pajak 5 tahunan, syarat khususnya sebagai berikut:
• Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
• Bukti hasil cek fisik
• BPKB Asli

Baca Juga: Pasukan Israel Tembak Mati Pemuda Palestina di Tepi Barat

Untuk Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor, persyaratannya sebagai berikut:
• STNK asli
• e-KTP pemilik baru asli
• SKKP/SKPD terakhir
• BPKB asli
• Bukti pengalihan kepemilikan
• Kendaraan dihadirkan di Samsat Domisili
• Bukti hasil cek fisik
• Semua berkas difotokopi
• Bukti hasil cek fisik
• BPKB Asli

Untuk tempat pembayarannya, pembayaran pajak 5 tahunan dan BBNKB dilakukan di Samsat dimana kendaraan terdaftar.

Baca Juga: Pelaku Wisata di Sumedang Kibarkan Bendera Kuning Sebagai Simbol Matinya Industri Pariwisata

Sedangkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, bisa melalui Samsat drive thru, Samsat outlet, Samades, Samling, E-Samsat, Samdong, T-Samsat, dan juga bisa melalui aplikasi Sambara.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x