"Jadi untuk aktivitas wisata, sementara ini masih ditutup. Namun untuk kegiatan olahraga di ruang terbuka, baik secara individu atau kelompok kecil, saat ini sudah mulai diperbolehkan, dengan batasan paling banyak 4 orang. Tapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Bupati Dony, saat menjelaskan beberapa aturan PPKM Level 3, yang telah dituangkan dalam Perbup Nomor 95 Tahun 2021.
Baca Juga: Satreskrim Polres Sumedang Ringkus 7 Pelaku Pengeroyokan
Sementara untuk kegiatan olahraga yang diselenggarakan di ruangan tertutup, atau kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan atau pertandingan olahraga, selama Kabupaten Sumedang berada di level 3, berarti masih belum diperbolehkan atau ditutup sementara.***