Ratusan Warga Ontrog Lokasi Tambang Pasir, Izin IUP Belum Terbit Tapi Alat Berat Sudah Datang

- 29 Agustus 2021, 18:50 WIB
Ratusan warga Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menyerbu lokasi tambang galian pasir pasir yang mulai beroperasi tidak jauh dari permukiman mereka, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Ratusan warga Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menyerbu lokasi tambang galian pasir pasir yang mulai beroperasi tidak jauh dari permukiman mereka, Sabtu, 28 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

"Ngakunya bakal begini, bakal begitu, tetapi faktanya berbeda. Para pengusaha banyak yang nakal, buang limbah malam-malam ke sungai," papar dia.

Baca Juga: Ribuan Warga Galunggung Menggugat, Desak Perizinan Tambang di Leuweung Keusik Dicabut

Sebenarnya, ujar Rosihin, warga di sekitar lokasi tidak melarang aktivitas galian pasir ini . Akan tetapi, pihaknya ingin jangan sampai ada limbah dari aktivitas tambang yang berdampak buruk pada masyarakat. Sebab biasanya aktivitas tambang seperti ini, ditegaskan dia, pasti akan menimbulkan limbah lumpur yang mencemari sungai.

Warga panik melihat adanya alat berat (excavator atau ekskavator) yang diturunkan ke lokasi dan saat ini melakukan aktivitas. Mereka khawatir kawasan lingkungan di sekitar permukiman mereka makin rusak akibat eksploitasi tambang pasir.

Izin IUP Belum Terbit

Sementara itu, Direksi PT. Pamada Jaya Kharisma, Ade Tita, yang merupakan perusahaan galian pasor di Desa Cikadongdong, mengaku pihaknya sudah menempuh semua proses izin pertambangan secara formal. Meski pun hingga kini tahapannya masih dalam proses.

"Jadi saat ini tinggal menunggu terbitnya izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM. Setelah kemarin keluar rekomendasi dari Kabupaten Tasikmalaya, kemudian sudah kita ajukan untuk proses IUP-nya," jelas dia.

Terkait untuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) aktivitas tambang pasir ini, Ade mengatakan sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat. Selain itu, kata dia, saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Amdal tersebut.

Baca Juga: Polisi Lakukan Penyekatan Selektif Menuju Kawasan Wisata Jatigede

"Jadi saat ini baru sebatas rancangan Perda. Kami juga menanyakan, untuk aktivitas tambang yang sudah berjalan bagaimana. Namun menurut Dinas PSDA nantinya tinggal dilegitimasi,” tutur dia.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x