Sekolah di Sumedang Diminta Buat SOP Khusus dan Siapkan Satgas Pelaksanaan PTMT

- 1 September 2021, 14:41 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir sedang memberikan pengarahan kepada siswa, saat melakukan monitoring pelaksanaan PTM terbatas
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir sedang memberikan pengarahan kepada siswa, saat melakukan monitoring pelaksanaan PTM terbatas /kabar-priangan.com/DOK Humas Setda/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 40 persen sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang, kini telah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Pelaksanaan PTMT ini, akan dipantau terus oleh Dinas Pendidikan beserta Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang. Termasuk, akan dimonitor juga oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumedang.

Demikian disampaikan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, usai melakukan monitoring pelaksanaan PTMT di MAN 2 Sumedang dan SMK YPPS Sumedang, Rabu 1 September 2021.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumedang Imbau Pelaksanaan PTMT Konsisten Terapkan Disiplin Prokes

Menurut Dony, kegiatan monitoring yang dilakukan secara serentak oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Sumedang ini, untuk memastikan PTMT di wilayah Kabupaten Sumedang benar-benar berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaanya, lanjut Bupati, kegiatan monitoring PTMT hari ini, dibagi menjadi 8 Tim. Dimana setiap setiap tim (perwakilan Forkopimda), akan memantau beberapa sekolah yang sedang melaksanakan PTMT

"Kami akan terus memantau pelaksanaan PTMT ini. Malah kami rencananya akan melakukan sidak setiap bulan," kata Dony.

Baca Juga: Sukseskan PTM, Sekda Sarankan Kepala Sekolah Membangun Komunikasi dengan Masyarakat

Dalam setiap kunjungannya, Dony selalu mengimbau kepada pihak sekolah yang telah melaksanakan PTMT, supaya dapat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk mengatur jalannya pelaksanaan PTMT

Supaya, pelaksanaan PTMT di sekolah bersangkutan benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/202l, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x