KABAR PRIANGAN - Harga Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) di Jawa Bali dan luar Jawa Bali kembali turun.
Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu, 1 September 2021 menetapkan harga baru untuk RDT-Ag ini.
Standar harga terbaru pemeriksaan RDT-Ag dari Rp250.000 menjadi Rp99.000 untuk Pulau Jawa Bali serta Rp109.000 untuk luar Pulau Jawa Bali.
Baca Juga: Workshop Strategi Membangun Garut, Kepala Bappeda: Harus Tersedia Banyak Lapangan Kerja
Harga baru tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109.000,- (Seratus Sembilan Ribu Rupiah) untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ucap Prof. Abdul Kadir.
Penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Weightlifting Fairy Kim Bok Joo Hadir di Net TV. Simak Jadwal Acara Net TV 2 September 2021
Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.