Petisi 'Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi' Trending di Twitter

- 7 September 2021, 12:46 WIB
Petisi 'Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi' telah ditandatangi oleh ribuan orang.
Petisi 'Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi' telah ditandatangi oleh ribuan orang. /Tangkap layar dari situs Change.org/

KABAR PRIANGAN - Media sosial kembali dibuat heboh dengan munculnya petisi batalkan kartu vaksin sebagai syarat administrasi.

Petisi tentang pembatalan kartu vaksin ini dibuat oleh netizen yang bernama Lis Sinatra yang ditujukan kepada dokter Siti Nadia Tarmizi selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementrian Kesehatan RI.

Lis Sinatra mengaku menginisiasi pembuatan petisi pembatalan kartu vaksin ini karena dirinya keberatan dengan aturan baru yang menekankan semua pihak yang memasuki area mall wajib sudah divaksin minimal dosis 1.

Baca Juga: Infrastruktur Jalan Masih Menjadi Kendala Utama Bagi Masyarakat Surian Sumedang

"Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini," tulis Lis Sinatra dalam petisi tersebut.

Menurutnya jika aturan ini tetap diberlakukan siapa yang nantinya akan bertanggung jawab jika ada hal yang tidak diinginkan pasca melakukan vaksinasi.

"Seharusnya pemerintah memberikan solusi lain dan Mengevaluasi terkait aturan administrative yg diberlakukan saat ini, Bukan malah menjadikan ini suatu keharusan syarat untuk orang pergi ke Mall/perjalanan," lanjutnya.

Baca Juga: Soal Kematian Siswa SMK Usai Divaksin, Begini Penjelasan Dinkes Kabupaten Ciamis

Lis juga mengatakan bahwa ini akan berdampak negatif bagi orang yang tidak memenuhi syarat vaksin yang pada akhirnya mereka terpaksa mempertaruhkan nyawanya demi sebuah kartu vaksinasi agar bisa memasuki mall.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x