Sekda Ingatkan Setwan Tak Ajukan Uang Transportasi Pimpinan Dewan Jika Kendaraan Dinas Belum Ditanggalkan

- 10 Oktober 2021, 20:18 WIB
Sekda Garut  Nurdin Yana
Sekda Garut Nurdin Yana /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana akhirnya angkat bicara terkait polemik pengajuan uang transportasi untuk pimpinan dewan DPRD Kabupaten Garut.

Ia mengingatkan agar pihak Setwan (sekretariat dewan) jangan sekali-kali mengajukannya apabila kendaraan dinas yang selama ini digunakan pimpinan dewan belum ditanggalkan.

"Boleh-boleh saja Setwan mengajukan uang transportasi untuk para pimpinan dewan jika memang kendaraan dinas yang selama ini mereka gunakan sudah ditanggalkan," ujar Nurdin, Minggu, 10 Oktober 2021.

Namun tandas Nurdin, apabila kendaraan dinas tak ditanggalkan atau masih digunakan oleh para pimpinan dewan, maka ia ingatkan agar Setwan jangan sekali-kali mengajukan uang transportasi.

Baca Juga: Pengajuan Uang Tranportasi Pimpinan DPRD Jadi Polemik. Yuda:  Kata Siapa Pimpinan Dewan Tak Punya Mobil DInas?

Jika hal itu terjadi, menurutnya itu merupakan sebuah pelanggaran karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, harus dipilih salah satu.

Nurdin mengatakan, pihaknya juga sudah meminta kepada Setwan untuk memastikan sejauh mana pimpinan dewan melapaskan kendaraan dinasnya. Jika memang mereka telah melapaskan kendaraan dinasnya, maka pertanggungjawabannya pun harus dilakukan segera.

"Poinnya adalah kapan mereka menanggalkan kendaraanya. Kalau menanggalkannya setelah berjalan, itu tak mungkin," katanya.

Ketika ditanya kenapa pengajuan uang transfortasi untuk pimpinan dewan bisa diloloskan pihak Pemkab Garut, Nurdin menyatakan jika sebelumnya ia mendapatkan keterangan jika kendaraan dinas itu akan dilepas. Oleh karenanya ia mengaku akan memantau apakah sebelumnya kendaraan dinas itu memang sudah ditanggalkan atau belum.

Baca Juga: Hendak Mengambil Mobil, Rudis Dibacok Diduga oleh Geng Motor di Jalan Cokro Ciamis

Disebutkannya, selama ini pimpinan dewan di Garut menggunakan kendaraan dinas jenis Innova yang merupakan pengadaan tahun 2017. Berdasarkarkan
aturan, masa pakai kendaraan pimpinan dewan berlaku selama 7 tahun, kecuali kendaraan dinas kepala daerah yang masa berlakunya 4 tahun.

Usulan pengajuan uang transfort untuk pimpinan dewan itu sendiri menurutnya merupakan kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh dewan. Karena Setwan menyatakan penanggalan sudah dilakukan, maka Pemkab Garut pun saat itu mempersilahkannya.

Lebih jauh Nurdin menerangkan, kendaraan dinas yang selama ini digunakan pimpinan dewan di Garut itu merupakan aset dewan. Jika memang pimpinan dewan telah menanggalkannya, maka kendaraan tersebut untuk sementara harus dikembalikan ke sekretaruiat supaya bisa digunakan untuk kegiatan kelembagaan.

Baca Juga: Soal DOB Tasela, Begini Janji Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto

Namun tambah Nurdin, apabila kendaran tersebut dinilai tak refresentatif, maka bisa saja dikembalikan ke pemda. Oleh pemda kendaraan tersebut bisa diserahkan ke beberapa dinas mengingat saat ini masih banyak yang membutuhkannya.

"Sekali lagi saya ingatkan, jika ada kendaraan dinas, maka uang transfortasi untuk pimpinan dewan tak boleh diajukan," ucap Nurdin.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x