Soal Dua Warga Tewas di Kolam, Pemilik Kolam Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

- 11 Oktober 2021, 12:36 WIB
Polres Tasikmalaya menetapkan pemilik kolam ikan sebagai tersangka atas tewasnya dua orang warga di sebuah saung kolam pembibitan ikan yang ambruk di Kampung Sosopan Desa/Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya pada 28 September 2021 lalu, Selasa, 11 Oktober 2021.*
Polres Tasikmalaya menetapkan pemilik kolam ikan sebagai tersangka atas tewasnya dua orang warga di sebuah saung kolam pembibitan ikan yang ambruk di Kampung Sosopan Desa/Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya pada 28 September 2021 lalu, Selasa, 11 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya mengungkap penyebab pasti dua orang warga yang tewas di sebuah saung kolam pembibitan ikan yang ambruk di Kampung Sosopan Desa/Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya pada 28 September 2021 lalu.

Hal ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengotopsi dua mayat warga, Usup (70) dan Dadan (36) warga Desa Sukarapih dan Desa Wargakerta Kecamatan Sukarame.

Hasilnya, polisi menemukan adanya unsur kelalaian dari pemilik saung kolam ikan, Dadang (54), yang memasang jebakan listrik di sekitar kolam ikan.

Baca Juga: Mertua dan Menantu Tewas Tertimpa Saung di Kolam Pembibitan Ikan di Sukarame Kabupaten Tasikmalaya

Dari keterangan pelaku kepada polisi, jebakan listrik ini dipasang guna mengusir hama ikan, seperti berang-berang (sero) dan biawak, yang kerap memangsa ikan-ikan miliknya. Akan tetapi, ia tidak menyangka jika jebakannya malah mengenai warga yang hendak membeli benih ikan ke kolamnya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menjelaskan, pihaknya menetapkan pemilik kolam sebagai tersangka dalam kasus kematian dua warga di sebuah kolam pembibitan ikan di Desa/Kecamatan Sukarame pada akhir September kemarin. Dimana pelaku atas kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca Juga: KPAD Tasikmalaya Catat 23 Kasus HIV Aids Baru, Kalangan Heteroseksual Beresiko Tertular AIDS

"Pelaku kita amankan dan dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Dimana pemilik kolam memasang jebakan listrik sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," jelas Rimsyahtono, saat presrillis kasus tersebut, Senin, 11 Oktober 2021.

Dijelaskan dia, polisi bergerak atas laporan masyarakat yang menyebutkan ada kejanggalan pada peristiwa meninggalnya kedua korban di saung kolam ikan.

Lantas pihaknya melakukan otopsi pada kedua jenazah korban. Hasilnya, ditemukan bekas luka bakar akibat tersengat setruman listrik pada tubuh korban. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menetapkan pemilik kolam ikan sebagai tersangka.

Baca Juga: Persib vs Bhayangkara FC, Turun Tanpa Kekuatan Penuh akibat Kehilangan 5 Pemain Terbaiknya

Pelaku diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu pegangan saung kolam ikan tersebut. Jebakan ini tersambung ke aliran listrik di rumah pelaku.

"Dari hasil otopsi korban mengalami luka bakar di bagian perut, akibat tersengat listrik, saat mau membeli bibit ikan. Sedangkan tersangka mengaku memasang jebakan setrum listrik untuk menghindari hama," papar Rimsyah.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, untuk barang bukti yang diamankan dari kolam ikan tersangka, terang dia, lima batang bambu ukuran 2,5 meter. Kemudian, satu buah kabel dengan panjang 100 meter, kawat tali besar dengan panjang 2 meter dan dua buah kawat tali kecil.

"Pelaku sudah kita amankan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara," tambah dia.

Baca Juga: Persib Bandung Akan Menghadapi Pemuncak Klasemen, Ini Jadwal Seri Kedua BRI Liga 1 2021/2022

Pelaku, Dadang (54) mengaku, memang di kolam ikan miliknya dipasangi ranjau atau jebakan listrik dari kabel dan tali kawat yang tersambung ke rumahnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah dari adanya hama seperti biawak dan berang-berang pemangsa ikan.

"Baru tiga bulan ini disana dipasangi jebakan listrik. Sebelumnya sering ada biyawak dan sero. Tidak menyangka malah jadi begini, malah mengenai manusia," ujar dia.

Ia menyebutkan, tidak tahu menahu terkait ambruknya saung ikan hingga menimbun kedua korban. Ketika datang ke lokasi kejadia, ia menemukan keduanya sudah terkapar dan tidak sadarkan diri. Ia pun langsung menyampaikan ke pengurus RT setempat jika ada dua warga terkapar di kolam ikannya.

"Ketika mengetahui ada kejadian itu, saya laporan ke RT. Jika ada korban tertutup saung sudah meninggal. Untuk saung roboh saya gak tau, karena pas kesana sudah roboh," ujarnya.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x