"Ini bukan karena banyaknya konfirmasi yang positif, namun yang menjadikan kita di level 3 yakni target vaksinasi yang belum sampai 50 persen. Kita pun sudah melaksanakan vaksinasi secara masif, namun pendistribusian vaksins yang masih terbatas karena pembagian dengan daerah-daerah lain dari pusat," paparnya.
Lebih lanjut, terkait pelaksanaan PPKM, Herdiat menerangkan, bahwa kebijakan PPKM yang dilaksanakan saat ini bukan pemberhentian atau larangan. Melainkan hanya pembatasan dengan penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Laporan Jadi Korban Pembegalan Sebesar Rp1,1 Miliar Lebih, ISN Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polisi
Menanggapi mengenai permintaan Perda khusus untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Ciamis akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Karena menurutnya pembuatan Perda membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama bersama DPRD serta ada ketentuan hukum yang lebih tinggi lagi dari Pemkab Ciamis.
"Jadi jika dari pusat sudah turun ketentuan hukumnya, kami dari Pemkab Ciamis hanya tinggal mengikuti saja dan kami siap mendukung," jelasnya.
Herdiat pun mengajak jajaran PCNU Kabupaten Ciamis untuk bersama-sama bersinergi untuk mewujudkan Kabupaten Ciamis yang semakin bagus dan berkembang.
"Mari kita bersama-sama bersinergi saling gotong-royong demi mewujudkan Kabupaten Ciamis yang semakin bagus dan berkembang," pungkasnya.***