Sebelumnya tahun 2019 juga telah dilaksanakan kesepakatan antara pihak PLN dengan pemilik lahan terkait harga. Namun realisasi pembayaran baru dilakukan tahun ini.
Baca Juga: Terbaik di Tingkat Nasional, Setjen DPD RI Tertarik Belajar Digitalisasi ke Pemda Sumedang
Kata dia, penetapan harga berdasar pada UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang penetapannya dilakukan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Setiap pemilik lahan akan mendapatkan jumlah ganti rugi yang berbeda. Sebab setiap harga per meter akan berbeda pada setiap bidang lahan," kata Ayu usai kegiatan penyampaian nilai harga pembebasan lahan di Kantor Desa Kadujaya. Hadir dalam acara unsur Kejati Jawa Barat dan unsur Forkopimcam Jatigede.
Kata dia, nilai harga bersifat privasi, pihak PLN pun kata dia, tidak mengetahui secara detail nominal harga lahan yang dibebaskan. Namun sepengetahuannya, setiap sifat atau karakter tanah manjadi variable penyusun nilai tanah. Oleh karenanya, terkait proses penilaian harga kewenangannya ada di KJPP.
Baca Juga: Pemuda di Darmaraja, Jual Stiker dan Kumpulkan Donasi Untuk Bantu Perbaikan Rutilahu
"Semoga dengan lancarnya proses pembebasan pahan akan memperlancar pembangunan PLTA Jatigede," ucapnya.***