Sempat Tertunda Tiga Tahun, Ganti Rugi Lahan Terdampak Pembangunan PLTA Jatigede Segera Dibayar

- 12 Oktober 2021, 15:38 WIB
Warga pemilik lahan terdampak pembangunan PLTA Jatigede menandatangani berkas pelapasan hak di Kantor Desa Kadujaya, Kecamatan Jatigede, Sumedang, Selasa (12/10/2021). Setelah 3 tahun menunggu akhirnya pemilik lahandipastikan siap menerima pembayaran ganti rugi
Warga pemilik lahan terdampak pembangunan PLTA Jatigede menandatangani berkas pelapasan hak di Kantor Desa Kadujaya, Kecamatan Jatigede, Sumedang, Selasa (12/10/2021). Setelah 3 tahun menunggu akhirnya pemilik lahandipastikan siap menerima pembayaran ganti rugi /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Setelah tiga tahun menunggu kepastian, pemilik lahan terdampak pembangunan PLTA Jatigede di Desa Kadujaya, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang akhirnya dipastikan siap menerima pembayaran ganti rugi. 

Kepastian tersebut ditandai dengan telah disampaikannya nilai harga pembebasan lahan oleh pihak PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) di Desa Kadujaya, Selasa 12 Oktober 2021.

"Alhamdulillah selama kurang lebih tiga tahun menunggu sudah ada kepastian (pembayaran ganti rugi lahan). Sudah menandatangani administrasi (berkas pencairan)," ujar Ukim salah seorang pemilik lahan warga Kadujaya.

Baca Juga: Ferry Juliantono : Gerakan Koperasi Jangan Dipandang Sebelah Mata

Menurutnya, adanya kepastian pembayaran ganti rugi lahan, membuat warga plong. Pasalnya, bisa menentukan peruntukan uang ganti rugi tersebut.

"Ya tadinya kita punya lahan, ya harus terbeli lahan lagi. Kalau sudah ada uang kan tinggal kita nyari lahan yang cocok dan murah. Karena lahan yang kena (pembebasan) adalah sawah, kami berusaha mau beli sawah lagi," ucapnya.

Plt Kades Kadujaya Yayat mengatakan, pihaknya berharap warga bisa menerima kesepakatan uang ganti rugi lahan tersebut. Sehingga proses pembayaran ganti rugi lahan tidak tertunda lagi.

Baca Juga: Hari ini Panitia Pilkades di Sumedang Serentak Melaksanakan Pengundian Nomor Urut Calon Kades

"Di wilayah kami ada lahan milik warga yang tergerus pembangunan PLTA Jatigede seperti di area blok Cigintung. Bidang lahan yang dibebaskan seluas 53.083 meter persegi atas 19 orang pemilik yang rata-rata warga Desa Kadujaya," katanya.

Manager Senior Bidang Pertanahan dan Aset pada PLN UIP JBT, Kusumaning Ayu P, menyatakan proses penetapan penilaian harga pembebasan lahan baru bisa terealisasi pada tahun ini karena sempat terhenti akibat keterbatasan anggaran. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x