Diduga Melanggar Kode Etik, Majelis Hakim di PN Tasikmalaya Akan Diadukan ke Komisi Yudisial

- 29 Oktober 2021, 19:40 WIB
Buana Yudha, SH, MH, Penasehat Hukum Terdakwa MY.*
Buana Yudha, SH, MH, Penasehat Hukum Terdakwa MY.* /kabar-priangan.com/Irman Sukmana

KABAR PRIANGAN - Penasehat Hukum (PH) Terdakwa MY, warga Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya pada perkara pidana Nomor 296/pid B/2021/pn. tsm, Buana Yudha, SH, MH, akan mengadukan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya yang menangani perkara itu. 

Pengaduan rencananya dilakukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan karena pada agenda sidang pembelaan Terdakwa MY yang merupakan klien Buana, majelis hakim terkesan memaksakan diri untuk melanjutkan persidangan meski terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya.

Baca Juga: Pemohon SIM di Mapolres Tasikmalaya, Diarahkan untuk Divaksin Terlebih Dulu

Terlebih dalam agenda pembelaan yang digelar 13 Oktober lalu, ketua majelis hakim langsung menggelar pembacaan vonis untuk terdakwa. "Padahal idealnya ditangguhkan dulu dan memberi kesempatan terdakwa melakukan pembelaan tertulis oleh penasehat hukumnya," ujar Buana.

"Apalagi saya sudah konfirmasi akan datang lima menit lagi. Dalam salinan putusan majelis hakim juga tertera bahwa musyawarah sudah dilakukan usai pembacaan tuntutan yakni pada tanggal 6 Oktober, " kata Buana, menambahkan, Jumat, 29 Oktober 2021.

Buana menduga bahwa musyawarah sudah diagendakan untuk menyusun putusan untuk MY. MY sendiri didakwa turut serta dalam pengeroyokan terhadap Fk, warga Kecamatan Mangkubumi, tiga hari sebelum Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Jaga Komitmen Pencegahan HIV/AIDS, Tak Cukup Hanya Andalkan KPA dan Dinas Kesehatan 

Apalagi, menurut Buana, MY juga menjadi korban pengeroyokan oleh Fk dan kawan-kawan serta kondisinya saat ini tengah sakit. 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x