Syarat Calon Perseorangan Pilkada Kota Tasikmalaya Harus Kumpulkan 40.375 Dukungan

- 9 Mei 2024, 17:39 WIB
KPU Kota Tasikmalaya buka pendaftaran jalur perseorangan untuk Pilkada 2024.
KPU Kota Tasikmalaya buka pendaftaran jalur perseorangan untuk Pilkada 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, menyampaikan bakal calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tasikmalaya dari jalur perseorangan yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus memiliki 40.375 dukungan masyarakat yang tersebar di enam kecamatan.

"Minimal dukungannya 40.375 dan harus tersebar di enam kecamatan kalau untuk Kota Tasikmalaya," ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, Kamis, 9 Mei 2024.

Ia menuturkan, KPU Kota Tasikmalaya sudah membuka pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan bagi siapa saja masyarakat umum yang ingin maju pada Pilkada 2024 dari jalur perseorangan dengan syarat membawa bukti dukungan tersebar di enam dari 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Rangkaian Acara Education and Health Fair 2024 Hari Jadi ke-21 Perisai Diri Kota Tasikmalaya, Ada Bazar Ekspo!

Bakal calon dari jalur perseorangan itu, kata dia, dapat melakukan pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan, dan pelengkapan persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan mulai 4 Mei sampai 19 Agustus 2024.

"Pemenuhan syarat minimal dukungan calon perseorangan mulai tanggal 4 Mei sampai tanggal 19 Agustus (2024)," ujar Asep.

Asep juga menyampaikan, seluruh berkas dukungan berupa bukti kartu tanda penduduk masyarakat dari enam kecamatan itu akan dilakukan verifikasi faktual sampai dipastikan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Keren! Siswi PKBM Al Fattah Tasikmalaya Juara 3 Nasional Onlimpiade Orbit 2024, Guru Berharap Jadi Motivasi

Tahapan awal saat ini, kata dia, KPU Kota Tasikmalaya fokus pada penerimaan syarat dukungan bakal calon wali/wakil wali kota.

"Setelah selesai baru dilakukan verifikasi langsung ke masyarakat yang memberikan dukungan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah