Yana berhasil diamankan Jajaran Polres Sumedang, pada saat sedang berjalan kaki ke arah Cirebon, tepat di dekat sebuah Klinik di wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Setelah itu, Yana pun langsung dibawa ke Polres Sumedang untuk dimintai klarifikasi terkait perbuatan, yang telah membuat gaduh masyarakat.
Selain memeriksa Yana, penyidik Satreskrim Polres Sumedang juga telah meminta keterangan dari pihak keluarga dan rekan kerja tersangka.
Baca Juga: Irigasi Padawaras Dibiarkan Rusak, Puluhan Hektare Lahan Sawah Cetak Baru Tak Bisa Ditanami
"Besok harinya, Jumat 19 November 2021, kami langsung mengamankan barang bukti dan meminta pendapat dari Ahli, termasuk berkoordinasi Kejaksaan Negeri Sumedang," kata Erdi.
Tak hanya itu, Polres Sumedang juga telah melakukan Test Psikologi dan Test Urine terhadap Yana Supriatna.
"Berdasarkan hasil Gelar Perkara yang diselenggarakan hari Sabtu 20 November 2021, pihak kepolisian akhirnya menetapkan saudara Yana sebagai tersangka, dengan dugaan telah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, Yana bisa dikenai Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 3 tahun penjara.***