Bupati Tasikmalaya Rombak Ratusan Pejabat, 10 Pejabat Tinggi Masih Kosong

- 3 Desember 2021, 18:52 WIB
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, melakukan perombakan, rotasi-mutasi dan promosi pada ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, melakukan perombakan, rotasi-mutasi dan promosi pada ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, melakukan perombakan pada ratusan pejabat di lingkungan kerjanya, Jumat 3 Desember 2021.

Tercatat ada 15 pejabat eselon 2 seperti Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten Daerah dan Stap Ahli yang menempati jabatan baru. Sementara ada 186 pejabat eselon 3 yang juga dirotasi- mutasi-promosi dalam jabatan baru atau kembali dikukuhkan. Mereka mulai dari Camat, Sekretaris Camat, Sekretaris Dinas, Kepala Bagian hingga Kepala Bidang di dinas. 

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya. Hadir pula, Sekretaris Daerah Mohamad Zen, Ketua DPRD Kab Tasikmalaya, Asep Sopari, Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Dandim 0612/Tasikmalaya dan undangan lainnya.

Baca Juga: Bupati Sumedang Datangi Kantor Menteri Pertanian RI, Kira-kira Ada Masalah Apa ya?

Beberapa pejatan eselon 2 yang menempati jabatan baru yakni Roni Ahmad Syahroni sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dari sebelumnya Kepala Dinas Sosial. Dadan Wardana menjadi Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dari sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kebudayan. 

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengatakan, pihaknya memang baru bisa melakukan perombakan pejabat setelah lebih dari 1,5 tahun terkendala berbagai aturan. Mulai dari proses pilkada yang tidak boleh merotasi pejabat selama 6 bulan sesudah dan sebelum pelantikan, pilkada Bupati bahkan sidang sengketa pilkada. Hal itu berdasar pada aturan Permen dan Surat Mendagri terkait pengisian pejabat di lingkungan pemerintahan. Situasi ini pun membuat makin mundurnya proses pengisian jabatan dan membuat 140 jabatan dibiarkan kosong. 

"Hingga tidak heran jika banyak pejabat diisi oleh Plt (Pelaksana tugas). Kami baru bisa melakukan rotasi mutasi dan promosi jabatan pejabat pada saat ini," jelas Ade. 

Baca Juga: Nikmati Liburan, Kunjungi! Tempat Wisata Rekomendasi di Kawasan Timur Jatigede Sumedang, Ini Daftarnya

Untuk tahap pengisian jabatan pun tidak serta merta bisa dilakukan, sebab pihaknya kemudian melakukan assisment atau penilaian terhadap ratusan pejabat tinggi, pejabat administratur dan pejabat pengawas, dengan meminta ijin terlebih dahulu ke Komisi ASN. Dengan bekerja sama menggandeng Universitas Padjajaran, proses assesmen dilakukan pada 675 pejabat ASN Pemkab Tasikmalaya. 

"Untuk proses assesmen ini pun memakan waktu 1 bulan lebih. Meski pun hasil assesmen kemarin belum bisa mengisi jabatan semua, karena sejumlah OPD berubah. Sebab bukan hanya pejabat tinggi yang berubah, tetapi pejabat administratur dan pengawas kebawahnya tentu harus dirubah," ujar Ade. 

Ade menegaskan, 90 persen penempatan posisi dan jabatan yang kini ditempati merupakan hasil assesmen beberapa waktu lalu. Setelah ini, pihaknya mengaku akan melakukan perampingan birokrasi dan penyederhanaan perangkat daerah. Hal itu agar lebih efisien dan tentunya menekan belanja daerah agar tidak membengkak. 

Baca Juga: Makam Cut Nyak Dien Merupakan Cagar Budaya di Sumedang yang Masuk Peringkat Nasional

* 10 Pejabat Tinggi Masih Kosong

Meski kini 15 orang pejabat tinggi (eselon 2) sudah dilantik dan ditempatkan pada masing-masing jabatan baru mereka, akan tetapi Ade mengatakan, jika masih ada 10 jabatan yang kosong. Hal ini karena masih kurangnya pejabat yang akan mengisi jabatan yang ada. 

Beberapa jabatan tersebut diantaranya, Kepala BPBD, Kasat Satpol PP, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas Kependudukan hingga Kepala Inspektorat. Oleh karena itu, kata Ade, dirinya sudah mengintruksikan Sekretaris Daerah segera melakukan open biding jabatan. 

"Maka dari itu, setelah ini saya sudah meminta pak Sekda untuk segera membuka open biding jabatan tinggi guna mengisi kekosongan tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Gerhana Matahari Total Terjadi Besok, Sabtu 4 Desember 2021 

Beberapa jabatan memang tidak diisi karena harus mengacu pada peraturan yang ada. Seperti pengisian Kepala Inspektorat yang harus seleksi tersendiri dan diawasi langsung oleh Kementrian Dalam Negeri. Atau juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang seijin Dirjen Dukcapil pada Kemendagri. Sebab bukan hanya jabatan Kepala Dinas saja, tetapi jabatan kepala bidang pun harus seijin Dirjen Dukcapil.  

"Setelah ini kami pun akan mengisi dan menetapkan pejabat pengawas yang jumlahnya sebanyak 530 orang. Ini pun harus disesuaikan dengan nomenklatur baru," ujar Ade.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah