Objek Wisata di Sumedang Tetap Buka Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Kata Bupati Sumedang

- 9 Desember 2021, 16:04 WIB
Destinasi kebun teh di wilayah Sumedang akan tetap buka pada pelaksanaan PPKM Level 3 pada liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Destinasi kebun teh di wilayah Sumedang akan tetap buka pada pelaksanaan PPKM Level 3 pada liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Selama musim libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, semua objek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang, akan tetap buka dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pengaturan objek wisata selama musim libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kini telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Adapun salah satu isi dari surat edaran yang telah ditandatangani langsung oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir itu, antara lain mengenai pengaturan tempat wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Nikmati Liburan, Kunjungi! Tempat Wisata Rekomendasi di Kawasan Timur Jatigede Sumedang, Ini Daftarnya

"Guna mencegah penyebaran Covid-19 di objek wisata selama Natal dan Tahun Baru, kami telah menyiapkan pengaturan tempat wisata melalui surat edaran," kata Bupati Dony, Kamis, 9 Desember 2021.

Beberapa aturan yang harus diperhatikan terkait pengaturan tempat wisata selama Natal dan Tahun Baru itu, diantaranya, pertama harus mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Kemudian, harus menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. 

Baca Juga: Wisata Arung Jeram di Citepok Sumedang Akan Diaktifkan Kembali

Selanjutnya, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5m (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). 

Serta wajib enggunakan aplikasi pedulilindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Tak hanya itu, dalam surat edarannya, Bupati juga menekankan agar di semua tempat wisata tidak boleh ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wisata di Sumedang Diimbau Tak Langgar Aturan

"Untuk itu, semua pengelola objek wisata, wajib membatasi jumlah wisatawan sampai dengan lima puluh persen dari kapasitas total tempat wisatanya," ujar Dony.

Sedangkan ketentuan lainya yang harus dipenuhi selama musim libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata ini, sambung Dony, melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Dan terakhir, harus membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga: Telan Biaya Rp14,4 M, Pemkab Garut Optimalkan Penataan Objek Wisata Pantai Sayangheulang

"Untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dilaksanakan dengan baik, kami bersama Satgas nantinya akan melakukan monitoring ke tempat-tempat wisata yang ada di Sumedang," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x