Pelaku Usaha Wisata di Sumedang Diimbau Tak Langgar Aturan

- 25 November 2021, 16:20 WIB
Salah satu tempat wisata di Kawasan Jatigede
Salah satu tempat wisata di Kawasan Jatigede /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Para pengelola tempat wisata di Sumedang diimbau untuk tidak melabrak aturan dalam menjalankan usaha di bidang wisata. 

Apalagi saat pandemi seperti sekarang sejumlah aturan terutama yang berhubungan dengan protokol kesehatan harus dipatuhi sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Parawisata pada Dinas Parawisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang Ellan R. Nagari saat melaksanakan sosialisasi berkaitan aturan parawisata terhadap para pelaku usaha wisata di Pendopo IPP, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Pegawai Disparbudpora Sumedang Dituntut Cakap Berbahasa Inggris

Menurut Ellan, sejumlah aturan yang disampaikan adalah demi lancarnya kelangsungan usaha wisata. Ia mencontohkan, tempat wisata yang berada di tepian sungai harus mengetahui aturan terkait dengan kebijakan mendirikan bangunan di bantaran sungai. 

"Misal ya pelaku usaha yang memiliki tempat wisata di pinggir sungai tentunya harus tahu batasan-batasan kebijakannya. Kalau tidak nanti bisa terjadi hal-hal yang tak diinginkan," katanya.

Begitupun dengan pelaku usaha wisata yang memiliki tempat wisata di perbukitan atau dataran tinggi, harus tahu hal yang dibolehkan maupun yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Polsek Cimanggung Sumedang Amankan 6 Preman Pasar

"Aturan itu kan juga untuk mencegah pelaku usaha wisata dari bahaya yang ditimbulkan. Misal ada larangan atau aturan tidak boleh mendirikan bangunan di kemiringan tertentu. Nah itu harus dipatuhi," tuturnya.

Terkait dengan kondisi pandemi, Ellan jauh-jauh hari telah mewarnai agar pelaku usaha wisata tetap patuh protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x