Buronan Selama 13 Tahun, Terpidana Korupsi Simda Ciamis Apes Saat Hari Anti Korupsi Sedunia

- 10 Desember 2021, 22:15 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Jumat 10 Desember 2021.*
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Jumat 10 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri Ciamis dibantu Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menangkap seorang buronan.

Buronan atau orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama ini adalah dalam korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) Tahap I Tahun 2003 di Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis yakni Terpidana Direktur Citra Trikarsa Niaga, Irianto Suryoputro.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi, SH, MH, mengatakan, penangkapan berlangsung Kamis 9 Desember 2021. Adapun kasus tersebut merupakan kasus lama yang ditangani Kejaksaan Negeri Ciamis pada periode 2006, bersama terpidana lainnya.

Baca Juga: Oded M Danial Meninggal Dunia, Ini Wasiatnya ke Keluarga

"Terpidana lainnya yaitu Wawan Herdiawan, Ferry Ludwankara, Sudjarwo Singgih, telah dilaksanakan eksekusi dan menjalani hukuman," ucap Yuyun saatkenferensi pers di kantornya, Jumat 10 Desember 2021.

"Sedangkan Irianto Suryoputro, sejak perkaranya berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA RI Nomor 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 6 Maret 2008, belum dilaksanakan eksekusi karena tidak diketahui keberadaannya dan masuk kedalam DPO,"  ucap Yuyun, menambahkan.

Yuyun menyebutkan, Irianto yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 985 juta tersebut, kini sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II B Ciamis.

Baca Juga: Seorang Nenek di Sukanegla Tertimpa Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk, Evakusi Berlangsung Dramatis

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Terpidana Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,4 miliar. Namun terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 985 jutaan," katanya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x