Atas dasar hal itu, lanjut Yuyun, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303 juta.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Yuyun.
Baca Juga: Orangtua Korban Rudapaksa Minta Predator Santri Dihukum Seberat-beratnya. Hukum Kebiri Saja!
Untuk kasusnya sendiri, dikatakan Yuyun, para terpidana secara bersama-sama melakukan mark-up harga barang atau pekerjaan dalam pekerjaan Simda tahap I.
Terpidana Wawan tidak mengangkat atau menunjuk panitia pengadaan barang/jasa dan tidak menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). "Tahun 2003 Wawan dan Sudjarwo membuat kerja sama pembangunan Simda yang sama sekali tidak melalui pelelangan, tetapi menunjuk langsung," kataa Yuyun.
Dalam pelaksanaannya, tutur Yuyun, Sudjarwo tidak mengerjakan pekerjaan Simda, tetapi pekerjaaannya diserahkan kepada Irianto dan Ferry dari PT Citra Trikarsa Niaga.
"Terpidana Irianto dan Ferry membelanjakan barang dan jasa tidak sesuai spesifikasi, padahal nilai kontrak Rp 3,4 miliar namun yang dibelanjakan sekitar Rp 2 miliar," ucapnya.*