KABAR PRIANGAN - Sejumlah langkah telah dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Salah satunya, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.
Isi surat edaran tersebut, antara lain melarang melarang adanya perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan baik secara terbuka maupun tertutup,
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Dimulai 14 Desember 2021
"Kami sudah tegaskan tidak ada kegiatan pesta atau perayaan di tempat-tempat wisata atau fasilitas umum lainnya yang menimbulkan terjadinya kerumunan," ujar Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, Rabu 15 Desember 2021.
Guna menjaga kondusifitas kemudian mengantisipasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) pada saat Nataru, pihak Pemkab Sumedang akan melaksanakan operasi secara terpusat.
"Pelaksanaan operasi nanti untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tentunya, aman dari berbagai ancaman dan gangguan yang tidak membuat kondusif serta aman dari Covid-19," katanya.
Selanjutnya, ucap Dony, untuk mengantisipasi mobilitas kendaraan di wilayah kota. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sumedang, akan diberlakukan sistem ganjil - genap. Pelaksanaannya dari mulai Bundaran Alamsari sampai Bundaran Binokasih. Diharapkan penerapan ganjil - genap bisa meminimalisir aktivitas lalu lintas pada saat Nataru.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Akhir Pekan, Polres Sumedang Lakukan Patroli di Tempat Wisata,