KPU Sumedang Beberkan Syarat untuk Calon dari Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

- 7 Mei 2024, 19:59 WIB
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi usai acara kegiatan di Hotel Hanjuang Hegar Cimalaka Sumedang.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi usai acara kegiatan di Hotel Hanjuang Hegar Cimalaka Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menyatakan salah satu syarat untuk bakal calon Bupati-Wakil Bupati Sumedang jalur perseorangan (independen) pada Pilkada 2024 harus ada bukti dukungan berupa KTP. 

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, mengatakan, dalam rentang waktu 8 sampai 12 Mei 2024. Bakal calon dari jalur perseorangan yang akan ikut kontestasi Pilkada harus mengumpulkan dukungan sebanyak 67.239 KTP.

Bahkan bakal calon perseorangan juga tidak bisa mencalonkan dirinya sendiri secara tunggal sehingga pada tahapan pendaftaran harus berpasangan.Kemudian, kata Ogi persyaratan lainnya juga harus tuntas sebelum tanggal 12 Mei 2024. 

Baca Juga: Pj Bupati Sumedang Tegaskan Penerapan SPIP Terintegrasi tak Hanya Tanggungjawab Inspektorat

"Kami sarankan pada saat datang ke KPU semua persyaratan yang dibutuhkan harus sudah lengkap," ucapnya usai acara kegiatan di Hotel Hanjuang Hegar Cimalaka Sumedang, Selasa 7 Mei 2024.

Ogi menyampaikan KPU akan melakukan tahapan yakni verifikasi administrasi juga verifikasi faktual untuk memastikan KTP yang dilampirkan pasangan calon betul adanya.

Apabila saat verifikasi faktual ternyata dari batas minimal dukungan KTP misalnya ada pengurangan. Maka pasangan calon yang bersangkutan harus memenuhi kekurangannya dengan 2 kali kebutuhan kekurangan. 

Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Lokal, Baznas Luncurkan Program Balai Ternak di Jatigede Sumedang

"Misalnya dari hasil verifikasi faktual, angka 67 ribu ada 20 ribu yang terkoreksi sehingga harus dilakukan perbaikan. Maka pasangan calon tersebut harus menyerahkan kembali kebutuhannya menjadi 40 ribu. Ini dilakukan supaya pada saat verifikasi kembali tidak menjadi kekurangan lagi," katanya.

Ogi mengatakan, nantinya para pasangan calon jalur perseorangan akan berbarengan dengan pasangan calon yang diusung oleh gabungan partai politik atau gabungan partai politik pada Agustus 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah