Sedangkan seorang tersangka lainnya, AZ warga Lampung, masih dalam pengejaran.
Awal terungkapnya kasus ini, lanjut Aszhari, setelah jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menemukan bukti kovensional dan bukti teknologi. "Salah satunya adalah rekaman CCTV saat kawanan beraksi di salah satu minimarket di Kota Tasikmalaya," ujar Kapolres.
Baca Juga: Monyet yang Awalnya Diduga Jadi-jadian Tertangkap, Warga Kiarapayung Rancah Ciamis Tak Resah Lagi
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mesin ATM rusak akibat dilas, dua kaset ATM pengisian uang, uang tunai sebesar Rp 8,9 juta, sebuah tabung LPG 3 kg, sebuah tabung oksigen serta selang.
"Ketiga tersangka pelaku ini ternyata residivis dalam kasus serupa. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ujar Aszhari.*