KABAR PRIANGAN - Baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Bea Cukai, berhasil menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai, yang dijual bebas di sejumlah warung, di wilayah Kabupaten Sumedang.
Penjualan rokok tanpa pita cukai ini, tentunya masuk dalam kategori praktek ilegal yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah.
Jika ada warga yang nekad menjual produk rokok tanpa pita cukai seperti itu, maka pihak penjualannya bisa dikenai sanksi.
Baca Juga: Belasan Anggota Satpol PP Sumedang Ikuti Uji Kompetensi dan Sertifikasi Jabatan Fungsional
Demikian dikatakan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Rabu, 15 Desember 2021.
"Bagi siapa saja yang menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai, penjual bersangkutan nantinya bisa diberikan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujar Rizzal.
Adapun mengenai temuan adanya penjualan produk rokok tanpa pita cukai ini, kata Rizzal, hal tersebut ditemukan pada saat Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat, melakukan operasi dengan petugas Bea Cukai.
Baca Juga: Selama Tahun 2021 Satpol PP Banjar Segel Dua Tower
Dalam kegiatan operasi tersebut, pihaknya berhasil menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai, yang dijual bebas di sejumlah warung yang berada di wilayah Kecamatan Sukasari.
"Pada Hari Selasa kemarin, kami bersama petugas Bea Cukai telah melakukan barang kena cukai ilegal jenis tembakau, di wilayah Kecamatan Sukasari," tutur Rizzal.