AS Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya, Hukuman Berat Menanti

- 16 Desember 2021, 17:44 WIB
AS (40) digelandang petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis 16 Desember 2021, setelah diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya.*
AS (40) digelandang petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis 16 Desember 2021, setelah diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya.* /Kabar-Priangan.com/Aris Mohamad Fitrian

KABAR PRIANGAN - Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Kamis (16/12/2021) menetapkan status tersangka kepada AS (48), oknum guru ngaji yang diduga kuat telah melakukan tindak pencabulan.

Sebelumnya, ulah pencabulan AS dilakukan terhadap sejumlah santriwati pada salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku melakukan pencabulan sedikitnya terhadap tiga orang santriwati di bawah umur. Modus pelaku dengan berpura-pura memberikan bantuan saat korbannya sakit. Parahnya aksi tersebut dilakukan di dalam kobong atau asrama santri putri di pondok pesantren.

Baca Juga: Ratusan Kepala Desa Asal Sumedang Ikut Demo Tuntut Presiden Jokow Cabut Perpres Nomor 104 Tahun 2021 

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya Selatan.

Penetapan tersangka AS ini setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tasikmalaya melengkapi alat bukti dan keterangan dari para saksi. Dari hasil pendalaman ada tiga orang santri yang berusia di bawah umur yang telah mengalami tindak pencabulan oleh pelaku.

"Adapun modus pelaku yakni berpura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri dengan menawarkan pijat pengobatan. Lalu dimanfaatkan oleh tersangka dengan melakukan tindakan tidak terpuji," kata Rimsyahtono saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Dukung Aksi Damai Para Kepala Desa Temui Presiden Jokowi Hari Ini

Adapun penyelidikan kasus ini dimulai ketika pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarga korban didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Polisi pun melakukan pendalaman dengan meriksa sejuah saksi serta para korban.

Dugaan awal ada sembilan orang santriwati yang menjadi korbannya. Namun hanya tiga orang korban yang berani terbuka dan memberikan keterangan pada polisi. Rata-rata para santri mengaku telah mengalami tindakan pencabulan di asrama putri pondok pesantren.

Hal itu dilakukan pelaku pada saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian dan pada saat anak itu ditinggal oleh santriwati lainnya Sholat Subuh. Pelaku berpura-pura mengobati dengan menawarkan pijatan pada korbannya.

Baca Juga: Saat Nataru, Tol Cisumdawu akan Beroperasi Tanpa Tarif, Ini Penjelasan Satker Tol

"Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelaku ini sudah terjadi sejak lima tahun  lalu dan terakhir Agustus 2021. Tokoh agama, dan masyarakat mendukung untuk penanganan hukumnya," kata Rimsyahtono.

Untuk kasus pencabulan ini, tambah dia, masih didalami. Termasuk mendalami siapa saja korban lainnya. Sebab tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan, dari tiga korban, polisi mengamankan barang bukti berupa percakapan pada handphone korban, pakaian dalam, selimut, dan pakaian.

Baca Juga: Akhirnya, Monyet Kajajaden yang Meresahkan Warga Rancah Berhasil Dilumpuhkan dengan Cara Ini

Pelaku pun terancam hukuman berat. "Pelaku diancam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Dian.*




Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x