Munculnya kerjasama itu, kata Suhenda, tentunya membuat tidak nyaman oleh sebagian besar di pemerintah desa.
"Karena mereka yang datang itu, memberitahukan telah kerjasama dengan inspektorat," tuturnya.
Suhenda menegaskan, Sikap Apdesi Kabupaten Sumedang tegas meminta surat itu dicabut segera.
"Kami tegas meminta Inspektorat mencabut surat kerjasama itu, dan kalau tidak dicabut tentunya kami akan melakukan audensi lagi," katanya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Sumedang Nasam mengatakan, Surat yang beredar tentang adanya kerjasama itu, esensinya yaitu adanya bentuk kontrol sosial dari masyarakat.
"Jadi kalau ditafsirkan itu untuk pengawasan bersama-sama dilapangan dalam bentuk satu tim itu adalah tidak benar. Dan kalau esensinya dipakai untuk menakut-nakuti itu juga tidak benar. Intinya surat itu merupakan bentuk kontrol sosial dari masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari para kepala desa, sambung Nasam, bahwa surat itu sudah disalahgunakan di lapangan, tentunya Inspektorat harus bersikap.