KABAR PRIANGAN - Kredit macet yang terjadi di 16 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kota Banjar dengan total dana mencapai Rp 15 miliar, disebabkan oleh lemahnya pengawasan pengelolaan Bumdes.
Untuk itu, diperlukan peningkatan pembinaan Bumdes dengan berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kesatuan Bangsa dan Politik (DPMD Kesbangpol) Kota Banjar, H. Sahudi, menanggapi terjadinya kredit macet di sejumlah Bumdes yang ada di Kota Banjar.
"Pengawasan internal Bumdes lemah. Kondisi tersebut harus diperbaiki melalui peningkatan pembinaan Bumdes dengan berpedoman PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes," ujar H. Sahudi, Rabu 19 Mei 2021.
Dia berharap rekomendasi dan koreksi Inspektorat terhadap pengelolaan Bumdes di Kota Banjar selama audit itu berdampak positif dan mampu memberikan perubahan untuk perbaikan kedepannya.
“Termasuk saat revitalisasi struktur Bumdes, menjadi badan usaha yang berbadan hukum, sesuai amanat PP tentang Bumdes yang diberlakukan sekarang ini,” katanya.
Baca Juga: Lima Pelaku Usaha Wisata di Batuhiu Pangandaran Positif Rapid Tes Antigen
Di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat Banjar, H. Agus Muslih menyatakan, untuk penyelesaian kredit macet Bumdes yang mencapai Rp 15 miliar, di setiap desa harus dibentuk Tim Khusus Penyelesaian kredit macet.