KABAR PRIANGAN - Sebanyak Rp 3,1 miliar atau tepatnya Rp 3.113.800.000 uang pengganti atau uang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Tasikmalaya yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, kini sudah dikembalikan ke kas negara.
Penyerahan uang langsung dilakukan Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus SH, MH, kepada pihak BRI Cabang Singaparna, Kamis 23 Desember 2021.
Uang tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ruas Jalan Raya Ciawi-Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, tahun anggaran (TA) 2017 dengan terpidana H Dede Suryaman alias Dede Dedeul dan H Iik Purkon alias H Islam.
Baca Juga: Jelang Pilrek Unsil 2022, Prof. Ahman Sya Ingatkan Pesan (Alm) Letjen Mashudi
Dikatakan Ramadiyagus, pihaknya berhasil melakukan capaian kinerja di tahun 2021. Salah satunya eksekusi terkait dengan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di ruas Jalan Raya Ciawi-Singaparna (Cising) tersebut.
"Perkaranya sudah ada ketetapan hukum tetap, kedua terpidananya sudah divonis masing-masing satu tahun, hasil kasasi putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu," lata Ramadiyagus.
Uang pengganti atau rampasan dari tindak pidana korupsi ini, tambahnya, selanjutnya oleh kejaksaan diserahkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di Kota Tasik, 24 Titik Akses Masuk Pusat Kota Tasik Ditutup
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan kasasi dari MA.