Polisi Tetapkan Tersangka Kekerasan pada Anak di Sumedang, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

- 6 Januari 2022, 18:09 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Fitriawan saat menunjukan barang bukti  kasus kekerasan terhadap anak di Aula Tribata Polres Sumedang
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Fitriawan saat menunjukan barang bukti  kasus kekerasan terhadap anak di Aula Tribata Polres Sumedang /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Polisi Resort Sumedang akhirnya menetapkan Susilawati (53) sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap bocah 5 tahun di Lingkungan Perumahan Anggrek Regency Jalan Soka Nomor 27, RT 004/010, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Penetapan Susilawati sebagai tersangka ini, sebagai tindak lanjut atas perbuatannya yang telah tega melakukan tindak kekerasan terhadap bocah 5 tahun, dengan cara mengikatnya menggunakan rantai besi di sebuah ruangan kamar rumahnya.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, Susilawati pun kini bakal dijerat Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Juta Tahun Silam, Wilayah Sumedang Diduga Merupakan Kawasan Lautan Dangkal, Ini Tandanya

Seperti disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dalam jumpa pers penanganan kasus kekerasan terhadap anak, yang diselenggarakan di Aula Tribata Polres Sumedang, Kamis 6 Januari 2021, siang.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Eko, mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak ini, awalnya terungkap pada saat terjadi peristiwa kebakaran (kepulan asap) di rumah pelaku (Susilawati). 

Dimana, pada saat warga akan membantu memadamkan api di rumah pelaku, ternyata di rumah tersebut malah ditemukan ada seorang anak berumur sekitar 5 tahun, yang kondisi tangan dan kakinya terikat dengan rantai besi.

Baca Juga: Belasan Bangunan di Lahan Pembangunan Tol Cisumdawu di Tanjungsari Sumedang Dieksekusi

Saat ditemukan, anak tersebut posisi tidur terlentang di atas tikar dengan kedua tangan keatas yang pergelangan tangannya terikat rantai di kaitkan ke velg mobil. Sementara, pergelangan kakinya, terikat dengan menggunakan rantai yang di kaitkan ke pagar tangga.

"Bermula dari laporan tersebut, Piket Siaga Reskrim Sumedang akhirnya mendatangi TKP," kata Kapolres.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x