"Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB kemarin, kami langsung menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena didapatkan 2 alat bukti yang sah," katanya.
Setelah perkara ini dinaikan statusnya ke penyidikan, Polres pun langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.
"Pagi tadi sekira pukul 08.30 WIB, kami kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Setelah itu, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," tutur Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan alat bukti yang sah, pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Atas dasar itu, sambung Eko, Polres Sumedang akhirnya menetapkan Susilawati sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***