Utak-atik Kabel, Motor Tak Maju-maju, 'MacGyver' Residivis di Tasikmalaya Jadinya Ketahuan Curi Motor

- 6 Januari 2022, 18:15 WIB
Petugas Polres Tasikmalaya menangkap seorang kuli panggul pasar yang mencoba mencuri sepeda motor milik petani di area persawahan, Kamis 6 Januari 2022.*
Petugas Polres Tasikmalaya menangkap seorang kuli panggul pasar yang mencoba mencuri sepeda motor milik petani di area persawahan, Kamis 6 Januari 2022.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Hanya bermodal sebuah pisau cutter kecil, seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul pasar berinisial PD (22) nekat mencuri satu unit sepeda motor milik seorang petani. Motor tersebut ia ambil saat kendaraan diparkirkan di sekitar area persawahan.

Tersangka menggunakan pisau cutter yang dibawanya sebagai modal untuk melakukan aksi pencurian. Seolah menjadi MacGyver, pisau itu lantas dipakai memotong kabel kontak sepeda motor tanpa merusak lubang kunci.

Layaknya tokoh film televisi era 1990-an tersebut, kemudian PD mengutak-atik mencoba menyambungkan rangkaian kabel kabel di sepeda motor itu.

Baca Juga: Bernilai Rp56 Triliun, Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap atau Cigatas Mulai Dikerjakan Tahun Ini

Untungnya, aksi warga asal Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, itu tidak berhasil sukses. Meski telah menyambungkan rangkaian kabel, sepeda motor tetap tidak mau menyala. Hingga akhirnya dia nekat mendorong sepeda motor curian tersebut.

"Nah saat pelaku mendorong motor, pemiliknya melihat motornya dibawa seseorang yang tidak dikenalnya. Kemudian bersama warga lain, pelaku ditangkap dan tidak bisa mengelak telah mencuri sepeda motor itu," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Kamis 6 Januari 2021.

Meski beraksi layaknya MacGyver dalam film, namun kata Rimsyah, tersangka tidak mempunyai pengalaman dalam mengutak-atik sepeda motor. Justru ia dikenal sebagai seorang residivis dalam aksi pencurian.

Baca Juga: Pemaparan Visi Misi Balon Rektor Unsil Tasikmalaya Bakal Digelar Secara Panel, Ini Nomor Urut Tujuh Kandidat

Diketahui, sebelumnya tersangka pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun akibat kasus pencurian hewan ternak.

Sebanyak tiga ekor kambing berhasil dicuri tersangka, satu ekor diantaranya disembelih dan diambil dagingnya di lokasi. Dua ekor lainnya ia tuntun untuk dibawa pulang.

Seperti tidak pernah kapok, baru beberapa bulan bebas dari kurungan penjara, ia kembali beraksi mencuri sepeda motor. Dalam aksi keduanya ini, tersangka tak sendirian, sebab ada juga seorang tersangka lainnya, GSP (26) yang kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Belasan Bangunan di Lahan Pembangunan Tol Cisumdawu di Tanjungsari Sumedang Dieksekusi

"Jadi kami masih memburu satu orang pelaku lagi, teman pelaku yang beraksi saat mencuri motor," kata Rimsyahtono.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian sepeda motor yaitu satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Supra Fit. Kemudian, satu buah pisau cutter, pakaian pelaku, STNK dan BPKB motor.

"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ujarnya.

Baca Juga: Desa Cikaso Masuk Nominasi 300 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia. Hj. Tina: Tiap Desa Punya Potensi

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam menyimpan sepeda motor. Sebab bisa jadi pelaku memiliki niat dan kesempatan ketika mengetahui ada sepeda motor diparkir sembarangan di pematang area persawahan, jauh dari pantauan pemiliknya.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah