Belum Sepekan Indonesia Tak Ekspor Batubara, Negara-negara Besar Meradang, Dampak bagi Mereka Tak Main-main

- 6 Januari 2022, 17:09 WIB
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.*
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Buntut kebijakan larangan ekspor batubara oleh pemerintah Indonesia selama sebulan pada Januari 2022 ini, harga batubara di pasar internasional kini terguncang. Bahkan mencapai 170 US$/metrik ton (MT).

Tak heran, beberapa negara besar dengan konsumsi batubara tinggi mulai meradang. Sebut saja Jepang, China, dan India karena industri manufaktur mereka terancam.

Menyikapi kondisi terkini itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap pemerintah tak boleh goyah. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 harus menjadi payung.

Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Batubara Selama Januari 2022, YLKI: Mestinya Bukan Cuma Satu Bulan

"Pasal tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang lebih berpihak, mengingat 61% pembangkit listrik kita berbasis batubara," ujar Tulus dalam rilis pers yang diterima Kabar-Priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan, Kamis 6 Januari 2021.

Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Penjelasan mengenai Pasal 33 ayat 3 tersebut tercantum dalam Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Baca Juga: Bernilai Rp56 Triliun, Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap atau Cigatas Mulai Dikerjakan Tahun Ini

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x