KABAR PRIANGAN - Awal tahun 2022 pelat nomor kendaraan bermotor warna hitam atau kendaraan pribadi akan mendapatkan perubahan.
Pemerintah lewat pihak kepolisian mengelarkan aturan baru terkait perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.
Perubahan tersebut meliputi penggantian warna pelat nomor dari pelat hitam menjadi tulisan putih berubah menjadi sebaliknya yakni pelat putih dan tulisan hitam.
Di samping itu pada pelat nomor yang baru akan menggunakan teknologi chip yang dipasangkan pada pelat tersebut.
Dilansir PMJ News pada Selasa, 4 Januari 2022, teknologi canggih ini akan dipasangkan pada pelat nomor kendaraan.
Seperti dikatakan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, setelah tahap persiapan dan sosialisasi akan segera digunakan.
"Sekarang ini masih dalam tahap persiapan. Setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan," ujarnya.