Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Alami Perubahan dan Lebih Canggih, Ini Penjelasan Korlantas Polri

- 6 Januari 2022, 10:11 WIB
Pelat Nomor Kendaraan
Pelat Nomor Kendaraan /Arif Rohidin/

KABAR PRIANGAN - Awal tahun 2022 pelat nomor kendaraan bermotor warna hitam atau kendaraan pribadi akan mendapatkan perubahan.

Pemerintah lewat pihak kepolisian mengelarkan aturan baru terkait perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.

Perubahan tersebut meliputi penggantian warna pelat nomor dari pelat hitam menjadi tulisan putih berubah menjadi sebaliknya yakni pelat putih dan tulisan hitam.

Baca Juga: Pelaku Pesugihan Ratu Ular di Waduk Jatigede Sumedang Dilarang Selingkuh. Jika Berani, Begini Resikonya

Di samping itu pada pelat nomor yang baru akan menggunakan teknologi chip yang dipasangkan pada pelat tersebut.

Dilansir PMJ News pada Selasa, 4 Januari 2022, teknologi canggih ini akan dipasangkan pada pelat nomor kendaraan.

Seperti dikatakan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, setelah tahap persiapan dan sosialisasi akan segera digunakan.

Baca Juga: Penasaran? Ini 7 Kawasan Angker di Waduk Jatigede Sumedang, Di Kawasan Nomor 4 Mungkin Anda Mengalami

"Sekarang ini masih dalam tahap persiapan. Setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x