KABAR PRIANGAN - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang H.Zaenal Alimin, angkat bicara terkait persoalan adanya tagihan miliaran rupiah, dari kontraktor pematangan lahan relokasi ke warga OTD (orang terkena dampak) Waduk Jatigede.
Ia menyatakan, pemerintah daerah saat itu, tidak ada komitmen dengan pihak kontraktor dalam pengerjaan lahan relokasi OTD Waduk Jatigede pada tahun 2015.
Zaenal menuturkan, sepengetahuannya, pada saat itu, warga OTD Waduk Jatigede telah mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk biaya pindah dari wilayah genangan.
Bantuan yang diterima oleh warga OTD, dibagi dua kategori, yakni kategori A Rp122 juta dan kategori B senilai Rp29 juta.
Pada dasarnya, kata dia, untuk warga yang mendapat bantuan kategori A senilai Rp122 juta tidak begitu banyak masalah.
"Dana bantuan itu masuk ke rekening masing-masing penerima," ujar Zaenal, Senin, 17 Januari 2022.
Baca Juga: SUMEDANG: Kontraktor Ungkap Pejabat Ini, Berurusan Saat Pematangan Lahan Relokasi Waduk Jatigede
Kemudian kaitan dengan kontraktor pematangan lahan untuk relokasi OTD Waduk Jatigede, Zaenal menuturkan, pihaknya sempat kedatangan pihak kontraktor yakni, PT Trisandi. Dalam pertemuan itu, membicarakan rencana pembangunan rumah untuk warga OTD Waduk Jatigede yang harus hengkang dari wilayah genangan.
Namun, kata Zaenal, soal pembangunan perumahan untuk warga OTD, itu bagian dari hak warga OTD sendiri. Sebab saat itu, warga OTD telah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah untuk biaya pindah.