Anak di Bawah Umur Berkebutuhan Khusus Diperkosa Pemuda Kampung, Hukuman Penjara 15 Tahun Menanti Pelaku

- 18 Januari 2022, 20:21 WIB
Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap dua pemuda asal Desa Sariwangi Kecamatan Sariwangi, Selasa 18 januari 2022. Keduanya diduga telah melakukan pemerkosaan kepada gadis berkebutuhan khusus.*
Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap dua pemuda asal Desa Sariwangi Kecamatan Sariwangi, Selasa 18 januari 2022. Keduanya diduga telah melakukan pemerkosaan kepada gadis berkebutuhan khusus.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Ulah bejat dilakukan oleh DA (19) dan MA (21) warga Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya. Mereka berdua tega menggagahi ABC (bukan inisial sebenarnya), seorang anak berusia 13 tahun yang memiliki kebutuhan khusus atau difabel.

Kelakuan dua pemuda pengangguran yang masih satu kampung dengan korban ini dilakukan di rumah salah seorang pelaku, memanfaatkan keluguan korban yang tidak seperti anak seusianya.

Sebelum menyetubuhi anak tersebut, kedua pelaku menenggak minuman beralkohol terlebih dahulu hingga dirasuki perilaku setan.

Baca Juga: Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Meninggal Usai Divaksin, Pagi Hari Sebelum Vaksinasi Terlihat Sehat

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo didampingi Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Aipda Josner Ali, mengatakan, pihaknya menangkap dua orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Kami sudah amankan dan periksa kedua pelaku untuk selanjutnya diproses secara hukum. Kini keduanya sudah ditahan Mako Polres Tasikmalaya," katanya, Selasa 18 Januari 2022.

Dikatakan Dian, sebelum menyetubuhi korban kedua tersangka pesta minuman beralkohol. Kemudian mereka membujuk korban untuk ikut ke rumah salah seorang pelaku. Kebetulan saat itu rumah sepi.

Baca Juga: Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Turnamen Piala Soeratin U-15 dan U-13 Jabar, Pembukaan Digelar Kamis 20 Januari

"Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus, sehingga dimanfaatkan keluguannya oleh para pelaku persetubuhan," ucap Josner.

Ditambahkannya, kedua pelaku merupakan pemuda di kampung itu. Bahkan satu orang pelaku, dulu sempat berstatus pacar korban. Kini keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Salah seorang tersangka, DA mengaku saat melakukan persetubuhan sempat minum alkohol bersama pelaku lainnya. Ia mengakui persetubuhan dilakukan di rumahnya yang pada saat itu kosong dan dilakukan bersama pelaku MA.

Baca Juga: Cerita Angker Situ Cilemang Sumedang Sebelum Jadi Destinasi Wisata, Pantang Dikunjungi Selasa dan Jumat

Ia pun berdalih. "Saya tidak mengancam korban, hanya membujuknya. Kebetulan dia lewat dan saya ajak masuk. Kejadiannya pada Minggu sore," ujarnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah