Sebelumnya, korban warga Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya itu meninggal dunia pada Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara dia mendapatkan vaksinasi pada hari Sabtu 15 Januari 2022 di sebuah sekolah dasar tempat dia menimba ilmu.
Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengatakan bahwa kejadian itu bukan merupakan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) murni. Melainkan sebuah kasus yang tergolong KIPI koinsiden.
"Bukan KIPI murni, tapi dalam istilah medis dinamakan KIPI koinsiden. Jadi ini adalah KIPI yang terjadi karena ada penyakit yang mendasarinya," kata Uus, Senin 17 Januari 2022 malam.
Dia menambahkan KIPI koinsiden ini berarti fatalitas atau penyebab utama kematian bukan karena imunisasi atau vaksinasi yang diterima oleh pasien. "Jadi fatalitasnya belum bisa dipastikan karena imunisasi," kata Uus.
Lebih lanjut Uus menjelaskan saat datang ke rumah sakit, korban dalam kondisi kejang dan terjadi penurunan kesadaran. Kondisinya terus memburuk sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Setelah kejadian kami menggelar rapat dengan tim dokter. Tim KIPI, dokter anak, dokter ICU dan lainnya," kata Uus.
Mereka menyimpulkan bahwa kejadian ini adalah kasus Expanded Dengue Syndrome (EDS), sebuah penyakit yang disebabkan infeksi virus dengue. "Fatalitas disebabkan oleh expanded dengue," kata Uus.
Dia mengatakan konklusi medis itu diambil atau disimpulkan merujuk kepada hasil tes demam berdarah NS1 yang menunjukan hasil positif. "Hasil NS1 ini menjadi bukti yang tak bisa disanggah bahwa korban terjangkit virus dengue," kata Uus.