Tiga Tersangka Pembuat dan Pemilik Rumah Produksi Miras di Tasikmalaya Diancam 15 Tahun

- 24 Januari 2022, 12:00 WIB
Barang buki miras dan mobil juga tiga pelaku pembuat miras di Cihideung, Kota Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya Kota.
Barang buki miras dan mobil juga tiga pelaku pembuat miras di Cihideung, Kota Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya Kota. /kabar-priangan.com/Erwin R/

KABAR PRIANGAN - Tiga pelaku pembuat minuman keras (miras) RH (34) warga Cihideung, AA (26) warga Purbaratu dan SM (26) warga Manonjaya dibekuk Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Selain tiga tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti Sebanyak 1.100 minuman keras kemasan siap edar dan 28 galon miras jenis ciu dì rumah pelaku yang dijadikan tempat produksi.

"Para pelaku sudah menjalankan usaha pembuatan miras ciu sudah sejak 8 bulan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota Aszhari Kurniawan saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Kepala Desanya Ketahuan Selingkuh, Warga Ngamuk Coret-coret Kantor Desa Hingga Tuntut Mundur

Menurut Aszhari, pabrik miras ciu itu milik RH (34) warga Komplek Perumahan De Green Selaawi Blok C4 RT 04 RW 05 Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

Berawal dari informasi warga yang curiga dengan kerap banyak yang datang dan pergi orang yang tidak dikenal ke lokasi pabrik. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian ternyata ada transaksi miras.

"Dalam penggrebekan kami menemukan miras ciu siap edar dan yang masih tersimpan dalam galon," kata Aszhari.

Baca Juga: LIVE di Indosiar, Berikut Jadwal Timnas Indonesia vs Timor Leste di Laga FIFA Matchday 2022

"Miras ini dikemas seperti minuman air mineral biasa, padahal isinya miras jenis ciu," tambahnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa miras kemasan ini di buat di lantai 2 rumah pelaku, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan tetangga, di edarkan dengan bentuk kemasan dengan penutup cup yang khas seperti Frozen dan DoraEmon.

"Tiga orang sudah diamankan, pelaku yang juga pemilik rumah dan 2 karyawannya, mereka memproduksi miras kemasan ini telah berjalan hampir 8 bulan," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 2021/2022 Pekan ke-21: Ada Derby Jabar Persib vs Persikabo dan Duel Persita vs Persija

Keterangan pelaku RH bahwa miras kemasan ini dijual dengan harga 10.000/pcs ke para pengepul secara sembunyi-sembunyi atau si pembeli datang ke rumahnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1.100 minuman keras dalam kemasan Cup plastik ukuran 250 ml, 28 Galon isi minuman keras, 32 Galon Kosong, 2 buah mesin pengemas minuman.

"Semua barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Aszhari.

Baca Juga: Jelang Fifa Matchday 2022 Indonesia vs Timor Leste, Ramai Rumakiek Kabarkan Kondisi Pratama Arhan

Aszhari menambahkan, bahan baku ciu sendiri dibeli para pelaku di kawasan Cilacap, Jawa Tengah dengan harga Rp19 ribu per liter. Lalu pelaku mengemasnya dengan ukuran cup dan dijual dengan harga Rp10 ribu per cup.

Pasarnya sendiri banyak menyasar para remaja dan para pemuda tanggung karena harganya yang murah. Meski tidak menutup kemungkinan dikonsumsi orang dewasa.

Biasanya dikonsumsi dengan dicampur minuman bernergi atau minuman cair lainnya yang banyak dijual di warung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Januari 2022: Kesuksesan Akan Menghampiri Leo Hari Ini. Bagaimana dengan Cancer dan Virgo?

Barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia Hitam Doff Nopol D 1869 ABD yang digunakan pelaku untuk membeli bahan baku Ciu ke Cilacap dan menjual eceran ke sejumlah pedagang.

Selain itu, 28 galon bahan ciu, 1.100 cup siap edar, 2 buah mesin cup sealer, 1 gulung plastik sealer gambar kartun anak.

Pelaku terjun menjual miras karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Pelaku bisa mendapatkan uang hasil penjualan miras itu Rp7 juta sampai Rp8 juta dalam sebulan.

Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Alun-alun Garut jadi Kawasan Instragamable, Habiskan Anggaran Rp12,7 Miliar

Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat pasal 204 ayat 1 KUHPidana, pasal  140 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x