KABAR PRIANGAN - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis melakukan inspeksi mendadak (sidak) memantau langsung bagian kolektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke setiap kecamatan, salah satunya ke Kecamatan Panawangan, Senin 24 Januari 2022.
Sidak oleh komisi yang diantaranya membidangi masalah perekonomian dan keuangan itu, disebutkan para wakil rakyat itu merupakan wujud kepedulian dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Sidak tersebut sekaligus merupakan perintah langsung dari Ketua DPRD Ciamis terkait besarnya tunggakan PBB dari beberapa desa yang berada di beberapa kecamatan.
Baca Juga: Ketahuan Selingkuh dan Didesak Warga, Akhirnya Kades di Sumedang Ini Nyatakan Mundur
Saat menggelar sidak ke bagian kolektor Kantor Pemerintah Kecamatan Panawangan tersebut, Komisi B menemukan data PBB dari salah satu desa yang tunggakanya sangat signifikan. Sisa dari tunggakanya itu hingga mencapai angka 40% dari akumulatif selama lima tahun berturut-turut.
"Saya menemukan data salah satu desa yang memiliki tunggakan PBB sebesar 40% dengan total besaraan Rp 300 juta lebih dari akumulatif selama lima tahun berturut-turut," ucap Ketua Komisi B DPRD Ciamis, H Komar kepada Kabar-Priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan.
Karena itu, lanjut Komar, berdasarkan dari hasil sidak kali ini pihaknya akan secepatnya memangil para camat se-Kabupaten Ciamis, Kabag Hukum Pemkab Ciamis, DPMPD Ciamis, Bawasda, juga termasuk beberapa desa yang dianggap memiliki tunggakan PBB.
Mereka harus datang ke Gedung DPRD Ciamis untuk dimintai keterangan serta tanggung jawab terkait penyelesaiannya.