"Pihak keluarga sudah menerima hal ini sebagai musibah dan membuat surat pernyataan tidak bersedia diautopsi atau menempuh jalur hukum, selanjutnya dilakukan pemulasaraan jenazah oleh keluarga korban," tambahnya.***
"Pihak keluarga sudah menerima hal ini sebagai musibah dan membuat surat pernyataan tidak bersedia diautopsi atau menempuh jalur hukum, selanjutnya dilakukan pemulasaraan jenazah oleh keluarga korban," tambahnya.***
Editor: Dede Nurhidayat