KABAR PRIANGAN - Keamanan serta keselamatan pengendara dan pengguna jalan sangat utama. Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas, diantaranya Pasal 5 Ayat 1 f adalah konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat.
Menurut Panit Lantas Polsek Pangandaran Polres Ciamis Ipda Beni Permana SH, komunitas motor termasuk motor gede atau moge bisa saja mengajukan permohonan pengawalan dari polisi jika melakukan konvoi.
"Kalau misalkan mau konvoi atau izin keramaian, orang yang menjadi ketua atau koordinator itu tetap harus mengajukan surat pengajuan izin dari kepolisian," kata Beni, Minggu 13 Maret 2022.
Baca Juga: Tragis, Dua Anak Kembar Meninggal Tertabrak Moge di Pangandaran. Penabraknya Nyaris Diamuk Massa
"Misalnya polisi dari Korlantas Polri itu bisa saja mengawal suatu konvoi selagi bersifat resmi,” ucapnya menambahkan.
Beni menambahkan, tujuan pengamanan pada konvoi dari pihak kepolisian yaitu untuk melindungi dan melayani masyarakat. Namun bukan berarti ketika ada pengajuan akan langsung disetuju.
Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, polisi akan mempertimbangkan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs Madura United Tanpa Marc Klok dan Febri Hariyadi
"Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut. Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi,” tuturnya.