Logo Diganti, Label Halal Bukan Lagi dari MUI Tapi dari Kemenag dan Berlaku Nasional

- 13 Maret 2022, 08:32 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa label halal bukan lagi dari MUI tapi dari Kemenag dan berlaku nasional.*
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa label halal bukan lagi dari MUI tapi dari Kemenag dan berlaku nasional.* /Instagram.com/ @gusyaqut/

KABAR PRIANGAN – Selama ini label halal produk yang beredar di masyarakat adalah label halal dari MUI dengan logo dengan warna hijau dan putih dan tertera tulisan Majelis Ulama Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa secara bertahap ke depannya label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” ungkap Yaqut dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 12 Maret 2022.

Baca Juga: Beredar Video Kebocoran Gas di PLTP II Dieng. Disparbud Wonosobo Pastikan Pariwisata Dieng Aman

Yaqut juga mengatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan resminya pada Sabtu, 12 Maret 2022 mengatakan bahwa penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tentang Label Halal tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Baca Juga: Bali United Kembali Menjaga Jarak dari Persib Usai Kalahkan Persiraja 1-0. Spasojevic Kini Mengoleksi 21 Gol

Pemberlakuan label halal dari BPJPH Kemenag ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x