KABAR PRIANGAN - Setelah sempat terjadi beberapa waktu lalu, korban warga yang ditabrak sepeda motor gede (moge) di jalan raya wilayah Priangan Timur kembali terjadi. Kali ini dua bocah kembar Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) wafat usai ditabrak rombongan moge.
Dua anak kembar yang ditabrak moge tersebut merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3 RW 5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Keduanya tertabrak moge Harley Davidson di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Selain harus menjadi pelajaran bagi para pengguna moge agar tak ugal-ugalan, memperhatikan etika dan menghormati hak pengguna jalan lainnya saat berkendara di jalan raya yang merupakan milik masyarakat umum, kejadian itu pun harus menjadi pelajaran bagi semua pengendara.
Semua pengendara baik motor atau mobil harus berhati-hati dimana pun berada agar tetap dalam kondisi terjaga dan selamat, termasuk tidak menimbulkan korban bagi warga di jalan yang dilewati.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada lima syarat motor gede boleh beroperasi.
Baca Juga: Tragis, Dua Anak Kembar Meninggal Tertabrak Moge di Pangandaran. Penabraknya Nyaris Diamuk Massa
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.