Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu linggis, satu besi yang dilancipkan, satu gunting kawat, satu tas gendong dan satu unit sepeda motor matic yang dipakai keduanya saat mencuri.
Diketahui, kedua pelaku melakukan aksinya saat mengetahui konter handpone ini tidak dijaga pada malam hari. Pelaku Ri bertugas masuk ke dalam konter dengan naik ke tiang reklame yang berada di samping konter. Sementara pelaku AJ menunggu di luar dan memantau situasi.
Pelaku masuk dengan membobol dan merusak pintu di lantai dua konter. Mereka membuka seluruh etalase kemudian mengambil seluruh handphone di dalam etalase. Seluruh barang hasil curian ini kemudian dimasukkan pelaku ke sebuah tas gendong hitam yang sudah disiapkan.
Total 51 unit handphone berhasil dibawa keduanya. Hasil curian dibagi dua oleh pelaku. Pelaku Ri mendapatkan 27 buah handphone dan AJ mendapatkan 24 handphone.
"Para pelaku kemudian menjual kembali handphone hasil curian ini secara eceran. Ada yang ke perorangan, ke konter lagi dan dijual ke Pegadaian dengan kisaran harga Rp 2 juta-Rp 3 juta per unit," kata Dian.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Paguyuban Asep Dunia Pilih Keraton Sumedang Larang Sebagai Balai Indung
Bahkan untuk memutus pelacakan, pelaku ada yang di jual juga ke daerah Cikampek, Karawang, Purwakarta, Bandung dan Cimahi," ujar Dian menambahkan.
Dari kejadian ini, pemilik konter mengalami kerugian sekitar Rp 74 juta dari 51 handphone berbagai merek yang dicuri. Kini kedua pelaku diancam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Diketahui, selain membobol konter pelaku Ri juga sebelumnya pernah melakukan percobaan pencurian denagn membongkar anjungan tunai mandiri (ATM).