Dia mengatakan, sesuai aturan bahwa jumlah partisipasi masyarakat dalam pilkades harus sebanyak 50% +1, maka Pilkades di Desa Sindangbarang dinyatakan gagal karena tidak memenuhi kuorum.
Ape menuturkan, memang tadi sempat ada keributan antara pendukung calon yang meninggal dengan salah satu Ormas yang menginginkan pilkades tersebut disahkan walaupun tidak mencapai qourum.
"Massa pendukung dari calon yang meninggal melawan Ormas itu sehingga sempat terjadi ketegangan,"ucapnya.
Sementara itu Camat Kecamatan Panubangan Asep Fajar Kholik membenarkan, ada sedikit kejadian ketegangan saat pelaksanaan pilkades di Desa Sindangherang tersebut.
"Karena partisipasi masyarakat tidak mencapai kuorum sesuai aturan perundang-undangan maka Pilkades di Desa Sindangbarang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang,"ungkapnya.***