Pilkades Desa Sindangbarang Ciamis Gagal Karena Tidak Memenuhi Kuorum. Partisipasi Pemilih Hanya 48.88 Persen

- 28 Maret 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi Pilkades. Pelaksanaan Pilkades di Desa Sindangbarang, Kec. Panumbangan Ciamis dinyatakan gagal karena partisipasi pemilih tak memenuhi kuorum.*
Ilustrasi Pilkades. Pelaksanaan Pilkades di Desa Sindangbarang, Kec. Panumbangan Ciamis dinyatakan gagal karena partisipasi pemilih tak memenuhi kuorum.* /

Dia mengatakan, sesuai aturan bahwa jumlah partisipasi masyarakat dalam pilkades harus sebanyak 50% +1, maka Pilkades di Desa Sindangbarang dinyatakan gagal karena tidak memenuhi kuorum.

Ape menuturkan, memang tadi sempat ada keributan antara pendukung calon yang meninggal dengan salah satu Ormas yang menginginkan pilkades tersebut disahkan walaupun tidak mencapai qourum.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan 101 Titik untuk Melihat Awal Bulan Ramadhan 1443H, di Jabar 11 Tempat Termasuk Pangandaran

"Massa pendukung dari calon yang meninggal melawan Ormas itu sehingga sempat terjadi ketegangan,"ucapnya.

Sementara itu Camat Kecamatan Panubangan Asep Fajar Kholik membenarkan, ada sedikit kejadian  ketegangan saat pelaksanaan pilkades di Desa Sindangherang tersebut.

"Karena partisipasi masyarakat tidak mencapai kuorum sesuai aturan perundang-undangan maka Pilkades di Desa Sindangbarang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang,"ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x