Pilkades Desa Sindangbarang Ciamis Gagal Karena Tidak Memenuhi Kuorum. Partisipasi Pemilih Hanya 48.88 Persen

- 28 Maret 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi Pilkades. Pelaksanaan Pilkades di Desa Sindangbarang, Kec. Panumbangan Ciamis dinyatakan gagal karena partisipasi pemilih tak memenuhi kuorum.*
Ilustrasi Pilkades. Pelaksanaan Pilkades di Desa Sindangbarang, Kec. Panumbangan Ciamis dinyatakan gagal karena partisipasi pemilih tak memenuhi kuorum.* /

KABAR PRIANGAN - Pilkades di Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Jawa Barat dinyatakan gagal dan diundur pelaksanaannya hingga tahun 2024.

Penyebab Pilkades di Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis gagal, karena partisipasi masyarakat dalam mengikuti pemilihan tersebut kurang dari kuorum.

Sesuai perundang-undangan, jumlah partisipasi masyarakat dalam pilkades sebanyak 50% +1. Namun dalam Pilkades di Desa Sindangbarang, jumlahnya hanya 48,88 persen sehingga Pilkades di Desa Sindangbarang Ciamis dinyatakan gagal dan diundur hingga tahun 2024.

Baca Juga: Harapan Juara Sirna, Paul Munster Akan Tinggalkan Bhayangkara FC di Akhir Musim, Persija Siap Tampung?

Kepala DPMPD Kabupaten Ciamis Ape Ruswanda yang dihubungi Senin, 28 Maret 2022 menjelaskan, Pilkades di Desa Sindangbarang diikuti oleh dua calon.

Namun dalam perjalanannya, salah seorang calon kades meninggal dunia sehingga pilkades ini kemudian hanya diikuti oleh seorang calon, yaitu Apep Taofiqurohman yang merupakan calon petahana.

Satu lagi calon, walaupun sudah ada dalam kertas suara, namun sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Saksikan Episode Pertama Kurulus Osman 2 di NET TV. Simak Jadwal Acara NET TV Senin 28 Maret 2022

"Mungkin karena masyarakat sudah jenuh sehingga banyak yang tidak datang ke TPS untuk mengikuti pencoblosan sehingga partisipasi masyarakat hanya 48,88 persen," katanya.

Dia mengatakan, sesuai aturan bahwa jumlah partisipasi masyarakat dalam pilkades harus sebanyak 50% +1, maka Pilkades di Desa Sindangbarang dinyatakan gagal karena tidak memenuhi kuorum.

Ape menuturkan, memang tadi sempat ada keributan antara pendukung calon yang meninggal dengan salah satu Ormas yang menginginkan pilkades tersebut disahkan walaupun tidak mencapai qourum.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan 101 Titik untuk Melihat Awal Bulan Ramadhan 1443H, di Jabar 11 Tempat Termasuk Pangandaran

"Massa pendukung dari calon yang meninggal melawan Ormas itu sehingga sempat terjadi ketegangan,"ucapnya.

Sementara itu Camat Kecamatan Panubangan Asep Fajar Kholik membenarkan, ada sedikit kejadian  ketegangan saat pelaksanaan pilkades di Desa Sindangherang tersebut.

"Karena partisipasi masyarakat tidak mencapai kuorum sesuai aturan perundang-undangan maka Pilkades di Desa Sindangbarang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang,"ungkapnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x