1. Bukan masalah halal dan haram
2. Bukan Masalah Akidah
3. Tidak ada periwayatnya pendusta
4. Masih bernaung dibawah hadits Sohih
5. Untuk fadhoil Amal (keutamaan Beramal)
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Garut yang Mengaku Dibegal Rp1,3 Miliar Divonis 9 Bulan Penjara
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan tentang urutan hadits, yaitu urutan paling tertinggi Hadits Sohih, di bawahnya Hadits Hasan, selanjutnya hadits Dhaif, lalu yang paling bawah adalah hadits dhaif Maudu atau hadits palsu.
“Jika itu hadits dhaif maudhu, kita tidak boleh pakai,” tegas Ustadz Abdul Somad.***