KABAR PRIANGAN - Forum Masyarakat Cikoneng (Formaci) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis yang diduga dilakukan aparat desa setempat, Kamis 31 Maret 2022.
"Hari ini saya melaporkan dugaan tindakan korupsi oleh aparat desa atau Kepala Desa Cikoneng, tentunya kami menyerahan berkas-berkas pengaduan yang dilampiri data-data, baik itu data APBDes maupun data saksi-saksi yang patut diperiksa nantinya," ucap Ketua Formaci, Dedi Heriyadi.
Mengenai nilai dugaan korupsi di Pemerintah Desa Cikoneng itu, Dedi menyebutkan sekira Rp 1,1 miliar dari periode tahun 2015-2021.
Baca Juga: Muhammadiyah Dipastikan Mulai Berpuasa Sabtu 2 April 2022, NU Bakal Ikuti Hasil Sidang Isbat
"Untuk anggaran tahun sekarang juga, tahun 2022, kegiatannya masih ada perilaku-perilaku yang diduga menyimpang atau korupsi. Maka dari itu kami menghimbau kepada Kejaksaan Negeri Ciamis agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Dananya, dikatakan Dedi, berasal dari PADes, ADD, dan bantuan dari Provinsi dan Kabupaten. "Untuk jumlah pastinya saya tidak tahu, namun dugaan kami Rp 1,1 milyar. Kepastiannya jumlahnya nanti kan, penyidik Kejaksaan yang akan melakukan sidik dan lidik," katanya.
Contoh dugaan tindakan korupsi, dikatakan Dedi, bukan hanya dalam pembangunan fisik saja, namun ada juga beberapa SPJ yang fiktif.
"Contohnya mereka membangun halaman Kantor Desa Cikoneng, dananya sekian, tapi dilihat tidak ada pembangunannya. Terus misalnya sumbangan pembangunan sarana olahraga, kan tak ada fasilitas olahraga di Cikoneng, ada satu lapang juga itu dikelola Karang Taruna," katanya.