KABAR PRIANGAN - Produsen besar seperti Unilever, Indofood, dan Wings harus ikut bertanggungjawab atas persoalan sampah yang mengotori Sungai Ciwulan.
Mereka mesti bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan atau dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18/Tahun 2008 disebut EPR (Extendeed Produsen Responsibility) atau tanggung jawab perusahaan atas sampah yang mereka hasilkan.
"Produsen harus membantu menyediakan tempat sampah khusus sachet karena sampah ini masuk kategori sampah residu, tak bisa didaur ulang," ucap Prigi Arisandi, Peneliti Tim Ekspedisi Sungai Nusantara saat ekspose hasil penelitian di Kota Tasikmalaya, Minggu 2 April 2022.
Di Tasikmalaya, tim melakukan pengambilan sampel di Sungai Citanduy dan Sungai Ciwulan. Buruknya pengelolaan sampah oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya telah mendorong masyarakat membuang sampahnya ke tepi Sungai Ciwulan.
Amiruddin Muttaqin, Koordinator Ekspedisi Sungai Nusantara, menyebutkan, banyaknya timbulan sampah plastik menyebabkan kontaminasi mikroplastik dalam air Sungai Ciwulan atau Sungai Citanduy.
"Sampah plastik yang tidak terkelola akan terfragmentasi menjadi mikroplastik atau serpihan kecil berukuran lebih kecil dari 5 mm, temuan kami di Sungai Ciwulan menunjukkan bahwa terdapat 180 partikel mikroplastik dalam 100 liter air," ucap Amiruddin.
Alumni Teknik Lingkungan UPN Surabaya ini menyebutkan bahwa dari 180 partikel yang ada terbanyak adalah jenis fiber 100 partikel, jenis filamen 60 partikel, dan fragmen atau cuilan plastik sebanyak 20 partikel.